Text
Pemberian Kredit Bank Menjadi Tindak Pidana Korupsi
DAFTAR ISI
BAB 1 Latar Belakang Masalah
BAB 2 Pokok Masalah
BAB 3 Tujuan dan Kegunaan Penulisan
BAB 4 Metode Penelitian
BAB 5 Sistematika Penulisan
BAB 6 Pengertian dan Unsur Tindak Pidana
BAB 7 Pengertian, Jenis dan Modus Tindak Pidana Korupsi
BAB 8 Unsur Perbuatan Melawan Hukum pada Tindak Pidana Korupsi
BAB 9 Unsur Memperkaya Diri Sendiri atau Orang Lain
BAB 10 Unsur dapat Merugikan Keuangan Negara
BAB 11 Proses Pemberian Kredit
BAB 12 Pemberian Kredit PT Cipta Graha Nusantara
BAB 13 Aspek Hukum Pemberian Kredit
BAB 14 Perlindungan Hukum Bagi Pengurus
BAB 15 Kasus Posisi
BAB 16 Kriminalisasi Pemberian Kredit menjadi Tindak Pidana Korupsi
BOOK REVIEW
Bankir harus memusatkan perhatian dan pikirannya pada hasil/manfaat yang dapat dicapai, perhatian demikian dinamakan “doelmatigheid”, hal ini sesuai dengan apa yang ditegaskan dalam penjelasan umum UUD 1945, bahwa negara hokum Indonesia semata-mata berdasarkan “ rechtmatigheid” saja, tetapi juga harus berdasarkan “doelmatigheid”
No other version available